Halmahera Selatan, Tribunhalsel.com– Aktivitas penambangan galian C di Desa Foya, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, tegas mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan bertindak cepat menghentikan aktivitas tambang yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar lingkungan.
Menurut Kasim, kegiatan penambangan tersebut diduga dioperasikan oleh seorang bernama Junaid Ayub tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan nasional.
“Secara akademik, operasi galian C ini tidak memenuhi syarat administratif maupun lingkungan yang diatur negara. Aktivitas ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Kasim Faisal.
ADVERTISEMENT
PSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil observasinya, aktivitas penambangan bahkan berlangsung pada malam hari menggunakan alat berat. Peralatan tersebut diduga milik seorang pengusaha asal Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kasim menilai kegiatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi praktik pertambangan tanpa izin.
“Material yang diambil termasuk kategori galian C. Secara hukum maupun teknis, aktivitas ini masuk ranah tindak pidana pertambangan,” ungkapnya.
Dari perspektif akademik, Kasim memperingatkan bahwa penambangan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan resmi berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, pencemaran mata air hingga memicu ketegangan sosial antarwarga.
“Dampaknya bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Kasim, kini muncul dugaan adanya lokasi penambangan baru di area kedua yang mulai beroperasi. Hal ini memperkuat indikasi ekspansi penambangan ilegal yang terstruktur dan berlangsung lama.
Kasim menyebut aktivitas itu sudah berjalan sejak sekitar tahun 2018, namun hingga kini tidak menunjukkan adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan memeriksa semua pihak terkait, menghentikan operasi tambang, dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Hukum tidak boleh tumpul di hadapan pelaku yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas desakan tersebut.
Tim/red










