Halmahera Selatan, TribunHalSel.com— Desakan keras bermunculan dari kalangan akademisi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan bertindak tegas, profesional, dan tidak setengah hati dalam menangani persoalan yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
“Kejari Halmahera Selatan harus serius memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kasim Faisal kepada wartawan, Kamis (28/11/2025).
Menurut Kasim Faisal, terdapat empat desa yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dana desa. Desa Geti Lama disebut melakukan penyimpangan pada periode 2022–2025, Desa Tabalema pada tahun 2022–2024, sementara Desa Songa terindikasi melakukan praktik serupa pada rentang 2023–2025. Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada desa lain yang diduga bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pola penyimpangannya hampir sama, hanya berbeda tahun dan nilai anggaran. Ini menunjukkan ada persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasim Faisal menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat desa. Ia mendesak Kejari Halsel memeriksa dua instansi utama yang memiliki kewenangan pengelolaan dan pengawasan dana desa, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
“Jika ada penyimpangan di desa, maka pertanyaannya adalah: di mana fungsi pembinaan dan pengawasan dari DPMD dan Inspektorat? Kejari harus memeriksa lembaga-lembaga ini, karena peran mereka sangat strategis,” ujarnya.
Ia menduga adanya kemungkinan kelalaian bahkan keterlibatan oknum dalam dua instansi tersebut, sehingga dugaan praktik penyalahgunaan dana desa dapat terjadi berulang di banyak wilayah.
Kasim Faisal juga menilai bahwa langkah tegas dalam penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius terhadap komitmen reformasi kejaksaan di daerah.
“Reformasi kejaksaan adalah marwah kepercayaan masyarakat. Kejari Halsel harus membuktikan bahwa mereka benar-benar independen, tidak tebang pilih, dan menempatkan keadilan di atas segala kepentingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat kini menunggu bukti nyata dari aparat penegak hukum dalam menindak kasus yang dinilai memiliki dampak besar bagi kehidupan sosial dan pembangunan desa.
“Rakyat ingin melihat penegakan hukum yang nyata. Jangan sampai kasus ini berakhir di meja penyelidikan tanpa kejelasan,” tambahnya.
Dana desa sendiri merupakan program pemerintah pusat melalui APBN yang bertujuan meningkatkan pembangunan, pelayanan dasar, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan nilai anggaran yang besar, pengelolaan dana desa menuntut akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan ketat.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi atas desakan yang disampaikan tersebut./red










