HALMAHERA SELATAN — Dugaan praktik indisipliner di Puskesmas Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) hingga dokter puskesmas diduga meninggalkan tempat tugas dalam waktu yang lama tanpa izin resmi, sementara pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus berjalan tidak maksimal.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sebagian besar nakes hanya hadir ketika ada kegiatan pelayanan keliling (pusling). Setelah kegiatan selesai, mereka kembali tidak muncul hingga jadwal pusling berikutnya. Kondisi ini diperburuk dengan absennya dokter puskesmas yang dikabarkan telah berada di Kota Ternate selama berbulan-bulan tanpa keterangan resmi maupun penugasan pengganti.
“Sudah lama sekali dokter tidak ada. Kalau masyarakat sakit dan butuh penanganan serius, mereka terpaksa rujuk jauh atau pulang tanpa perawatan maksimal,” keluh salah satu warga Gane Luar.
ADVERTISEMENT
PSCROLL TO RESUME CONTENT
Pelayanan Terganggu, Beban Kerja Ditanggung Segelintir Nakes
Akibat absennya sebagian tenaga kesehatan, antrean pasien semakin panjang. Hanya beberapa pegawai yang tetap disiplin atau rutin bertugas yang harus menangani semua layanan kesehatan.
Salah satu tenaga kesehatan yang meminta namanya dirahasiakan mengaku merasa dirugikan atas kondisi ini.
“Kami yang rajin justru bekerja dua kali lipat, sementara yang bolos berbulan-bulan tidak pernah ditegur. Ini tidak adil dan menimbulkan kecemburuan,” ujarnya
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha (KTU) diduga tidak berani memberikan teguran atau sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja.
Bahkan, sebagian pegawai menduga ada backing dari pihak tertentu sehingga pelanggaran ini dibiarkan tanpa proses administrasi.
“Ada yang seolah-olah dilindungi. Walaupun berbulan-bulan tidak masuk kerja, tetap aman. Tidak pernah ada laporan kenaikan sanksi ke Dinas Kesehatan,” kata sumber internal.
Perilaku meninggalkan tugas tanpa izin bukan hanya melanggar etik profesi tenaga medis, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku, antara lain:
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan wajib menjalankan tugas sesuai standar pelayanan dan hukum yang berlaku.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN & PP No. 94 Tahun 2021
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kumulatif dalam setahun dapat diberhentikan secara tidak hormat.
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (masih berlaku untuk kondisi tertentu)
Memberikan sanksi dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
Etik Profesi Dokter (IDI)
Dokter yang mangkir tanpa izin dapat dikenai sanksi berupa pembekuan atau pencabutan rekomendasi STR maupun SIP.
Menurut informasi yang dihimpun masyarakat, beberapa nama pegawai yang jarang terlihat masuk kantor antara lain:
1. S.H.A.H.A, M.Kep
2. A.G.A, M.Kes
3. T.K, SK.M
4. K.D, dKep.Ns
5. R.F.T.R, A.MD
Daftar ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun pihak instansi.
Gelombang protes dari masyarakat dan tenaga kesehatan yang tetap loyal semakin keras. Mereka meminta pemerintah daerah, DPRD, Dinas Kesehatan, hingga Inspektorat segera mengambil langkah tegas melalui inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi kinerja.
“Kalau aturan sudah jelas, sanksi sampai pemecatan pun bisa dilakukan. Jadi kenapa dibiarkan? Pelayanan kesehatan ini menyangkut nyawa manusia,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan indisipliner yang terjadi di Puskesmas Gane Luar.










